Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/2/2006 Tahun 2006

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/2/2006 Tahun 2006 tentang Teknis Penyadapan Terhadap Informasi

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 11/PER/M.KOMINFO/2/2006 · Permenkominfo No. 11/PER/M.KOMINFO/2/2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Februari 2006Tanggal Penetapan:22 Februari 2006
Media, Pos & PeriklananPerlindungan Hak AsasiTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaTeknis Penyadapan Terhadap Informasi
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku22 Februari 2006
Tanggal Penetapan22 Februari 2006
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat karena belum adanya ketentuan teknis penyadapan informasi untuk keperluan proses peradilan pidana. Tujuannya adalah untuk menetapkan aturan teknis penyadapan informasi guna mendukung penegakan hukum.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyadapan informasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan menggunakan alat dan perangkat penyadapan yang sesuai dengan standar internasional. Penyelenggara telekomunikasi diwajibkan untuk menyediakan alat dan perangkat penyadapan serta membantu aparat penegak hukum dalam proses penyadapan. Penyadapan harus dilakukan sesuai dengan SOP yang ditetapkan dan diberitahukan kepada Direktur Jenderal. Informasi hasil penyadapan bersifat rahasia dan hanya dapat digunakan untuk mengungkap tindak pidana. Biaya penyadapan ditanggung oleh aparat penegak hukum dan penyelenggara telekomunikasi sesuai dengan pembagian yang ditetapkan.

1. Penerapan sistem penyadapan informasi secara sah dilaksanakan secara bertahap. 2. Sistem penyadapan informasi secara sah dioperasikan secara serentak oleh Penyelenggara Telekomunikasi mulai tanggal 1 April 2006.

(-)