Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/13/M.PAN/5/2008 Tahun 2008

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/13/M.PAN/5/2008 Tahun 2008 tentang Eselonisasi Jabatan Struktural di Lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus dan Sekretariat Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB PER/13/M.PAN/5/2008 · Permen PANRB No. PER/13/M.PAN/5/2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Mei 2008Tanggal Penetapan:28 Mei 2008
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaEselonisasi Jabatan Struktural di Lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus dan Sekretariat Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku28 Mei 2008
Tanggal Penetapan28 Mei 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 80/KEP/M.PAN/9/2003 tentang Penyetaraan Jenjang Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Dipekerjakan pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia.

Peraturan Menteri ini dikeluarkan dengan tujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas pemberian dukungan teknis operasional dan administrasi terhadap Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) melalui penetapan jabatan struktural di lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus dan Sekretariat Pengurus KORPRI.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup eselonisasi jabatan struktural di lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus dan Sekretariat Pengurus KORPRI, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan struktural tersebut dibebaskan sementara waktu dari jabatan organiknya selama menjabat di lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus dan Sekretariat Pengurus KORPRI, tanpa kehilangan statusnya sebagai PNS.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) diberikan kewenangan untuk menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini lebih lanjut.

(-)

(-)