Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Sistem Logistik Ikan Nasional

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 5/PERMEN-KP/2014 · Permen KKP No. 5/PERMEN-KP/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2014Tanggal Penetapan:24 Januari 2014
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaSistem Logistik Ikan Nasional
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku04 Februari 2014
Tanggal Penetapan24 Januari 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Sistem Logistik Ikan Nasional (SLIN) yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan stabilisasi sistem produksi dan pemasaran perikanan nasional, memperkuat konektivitas antara sentra produksi hulu-hilir, dan meningkatkan efisiensi manajemen rantai pasokan ikan. SLIN mencakup komponen pengadaan, penyimpanan, transportasi, dan distribusi ikan, produk perikanan, bahan, dan alat produksi.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mewujudkan kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan nasional melalui jaminan ketersediaan, keterjangkauan, dan keberlanjutan pemenuhan konsumsi ikan dan kebutuhan industri pengolahan ikan. SLIN bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan stabilisasi sistem produksi dan pemasaran perikanan nasional, memperkuat konektivitas antara sentra produksi hulu, produksi hilir dan pemasaran secara efisien, dan meningkatkan efisiensi manajemen rantai pasokan ikan, bahan dan alat produksi, serta informasi dari hulu sampai dengan hilir.

Ketentuan Substansial:

  • Kewenangan: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota memiliki kewenangan dalam pelaksanaan SLIN, termasuk pengembangan kebijakan, pemberian bantuan teknis, dan pembentukan kelembagaan SLIN.
  • Ruang Lingkup Kegiatan: SLIN mencakup pengadaan, penyimpanan, transportasi, dan distribusi ikan, produk perikanan, bahan, dan alat produksi. Pendekatan SLIN meliputi komoditas unggulan, wilayah/kawasan, dan konektivitas.
  • Hak dan Kewajiban Subjek Hukum: Pelaku usaha memiliki peran penting dalam SLIN sebagai pelaku produksi dan penyedia jasa, termasuk penyediaan teknologi produksi dan pemasaran yang efisien, penyediaan ikan dan produk perikanan secara berkelanjutan, penerapan sistem jaminan mutu, dan stabilisasi harga.

1. Tahap awal pelaksanaan SLIN dilaksanakan pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2015.

(-)