Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 18 Tahun 2015

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II

Juga dikenal sebagai: Perka LAN 18/2015 · Perka LAN No. 18 Tahun 2015 · Perka LAN Nomor 18 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2015Tanggal Penetapan:23 Maret 2015
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
TemaPedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II
LokasiLembaga Administrasi Negara
Tanggal Berlaku18 Juli 2015
Tanggal Penetapan23 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 20 Tahun 2014 tentang Perubahan Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 11 Tahun 2013.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mengatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II (Diklatpim Tingkat II). Latar belakang peraturan ini adalah untuk mempercepat tercapainya visi negara melalui peningkatan kompetensi kepemimpinan pejabat struktural eselon II. Tujuan Diklatpim Tingkat II adalah meningkatkan kompetensi kepemimpinan strategis pejabat eselon II agar mampu melaksanakan tugas dan fungsi kepemerintahan di instansinya.

Kompetensi yang dibangun meliputi pengembangan karakter integritas, wawasan kebangsaan, kemampuan merumuskan strategi kebijakan, melakukan kolaborasi internal dan eksternal, berinovasi, dan mengoptimalkan potensi sumber daya. Kurikulum terdiri dari lima agenda pembelajaran: Penguasaan Diri (Self Mastery), Diagnosa Perubahan (Diagnostic Reading), Inovasi, Tim Efektif, dan Proyek Perubahan. Proses pembelajaran dilaksanakan melalui lima tahap: Diagnosa Kebutuhan Perubahan, Membangun Komitmen Bersama, Merancang Perubahan dan Membangun Tim, Laboratorium Kepemimpinan, dan Evaluasi.

Peraturan ini juga mengatur persyaratan peserta, mekanisme pencalonan dan penetapan, penugasan, status peserta, jumlah peserta, kode sikap perilaku, dan pemberian Pin Pemimpin Perubahan. Tenaga kediklatan meliputi penceramah, pengajar (widyaiswara, penguji, pembimbing, konselor), serta pengelola dan penyelenggara lembaga diklat. Fasilitas diklat mencakup prasarana (aula, ruang kelas, asrama, dll.) dan sarana (meja, kursi, papan tulis, komputer, proyektor, dll.). Perencanaan, pembinaan, dan pembiayaan Diklatpim Tingkat II juga diatur dalam peraturan ini.

(-)

Pelanggaran terhadap kode sikap perilaku yang wajib ditunjukkan diberikan sanksi sebagai berikut: 1. Jika peserta terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap salah satu atau seluruh kode sikap perilaku yang harus ditunjukan selama Diklat Kepemimpinan Tingkat II,untuk pelanggaran pertama diberikan peringatan lisan, pelanggaran kedua diberi surat teguran, dan pelanggaran ketiga peserta dipulangkan ke instansi asal peserta dengan diberikan surat pengantar dari Pimpinan Lembaga Diklat Pemerintah Terakreditasi. Pelanggaran terhadap kode sikap perilaku yang dilarang ditunjukkan diberikan sanksi sebagai berikut: 1. Jika peserta terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap kode sikap perilaku yang dilarang selama Diklat Kepemimpinan Tingkat II pada nomor 1 dan 2, pelanggaran pertama diberikan peringatan secara lisan, pelanggaran kedua surat teguran, dan pelanggaran ketiga peserta dipulangkan ke instansi asal peserta dengan diberikan surat pengantar dari Pimpinan Lembaga Diklat Pemerintah Terakreditasi. 2. Untuk sanksi yang diberikan kepada peserta yang melakukan pelanggaran selain nomor 1 dan 2, peserta dipulangkan ke instansi asal peserta dengan diberikan surat pengantar dari Pimpinan Lembaga Diklat Pemerintah Terakreditasi.