Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemeriksaan Alat-alat Pemadam Kebakaran di Kabupaten Musi Rawas. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dikenakan atas pelayanan pemeriksaan alat-alat pemadam kebakaran yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menerima pelayanan tersebut.
- Golongan Retribusi: Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi: Tingkat retribusi diukur berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
- Tata Cara Penetapan Retribusi: Penetapan retribusi berdasarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Jika SKRD tidak dipenuhi, diterbitkan SKRD secara jabatan.
- Struktur dan Besarnya Tarif: Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan pemeriksaan alat-alat pemadam kebakaran, dengan rincian tarif yang berbeda untuk berbagai jenis alat dan layanan.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Musi Rawas.
- Masa Retribusi: Masa retribusi adalah 1 (satu) tahun takwin.
- Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan: Diatur mengenai pendaftaran dan pendataan wajib retribusi.
- Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilaksanakan dengan menggunakan SKRD.
- Tata Cara Pembayaran: Pembayaran dilakukan ke Kas Daerah selambat-lambatnya 7 hari setelah penetapan.
- Tata Cara Pembukuan dan Pelaporan: Diatur mengenai pencatatan dan pelaporan SKRD dalam buku retribusi.
- Tata Cara Penagihan Retribusi: Diatur mengenai penerbitan surat teguran jika terjadi keterlambatan pembayaran.
- Keberatan Penetapan Retribusi: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD.
- Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi: Diatur mengenai permohonan dan perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.