Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 4 Tahun 2000

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat-alat Pemadam Kebakaran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas 4/2000 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 4 Tahun 2000 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2000Tanggal Penetapan:3 November 2000
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemeriksaan Alat-alat Pemadam Kebakaran
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Tanggal Berlaku30 November 2000
Tanggal Penetapan03 November 2000
Tempat PenetapanMuara Beliti

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemeriksaan Alat-alat Pemadam Kebakaran di Kabupaten Musi Rawas. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dikenakan atas pelayanan pemeriksaan alat-alat pemadam kebakaran yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menerima pelayanan tersebut.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi: Tingkat retribusi diukur berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
  4. Tata Cara Penetapan Retribusi: Penetapan retribusi berdasarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Jika SKRD tidak dipenuhi, diterbitkan SKRD secara jabatan.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif: Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan pemeriksaan alat-alat pemadam kebakaran, dengan rincian tarif yang berbeda untuk berbagai jenis alat dan layanan.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Musi Rawas.
  7. Masa Retribusi: Masa retribusi adalah 1 (satu) tahun takwin.
  8. Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan: Diatur mengenai pendaftaran dan pendataan wajib retribusi.
  9. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilaksanakan dengan menggunakan SKRD.
  10. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran dilakukan ke Kas Daerah selambat-lambatnya 7 hari setelah penetapan.
  11. Tata Cara Pembukuan dan Pelaporan: Diatur mengenai pencatatan dan pelaporan SKRD dalam buku retribusi.
  12. Tata Cara Penagihan Retribusi: Diatur mengenai penerbitan surat teguran jika terjadi keterlambatan pembayaran.
  13. Keberatan Penetapan Retribusi: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD.
  14. Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi: Diatur mengenai permohonan dan perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.