Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 8/2016 · Perda Kabupaten Boyolali No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Maret 2016
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Boyolali
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Maret 2016
Tempat PenetapanBoyolali

Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dengan membangun database kependudukan secara nasional serta menjamin keabsahan dan kebenaran dokumen kependudukan yang diterbitkan. Kebijakan ini mengatur hak dan kewajiban penduduk dalam administrasi kependudukan, penyelenggara urusan administrasi kependudukan, instansi pelaksana, pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pembetulan dan pembatalan akta, data dan dokumen kependudukan, jangka waktu penerbitan dokumen, serta sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK).

Pemerintah Daerah memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam melaksanakan urusan administrasi kependudukan, termasuk koordinasi penyelenggaraan, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada desa/kelurahan, pengelolaan data, dan koordinasi pengawasan. Instansi Pelaksana memiliki kewajiban mendaftar peristiwa kependudukan, mencatat peristiwa penting, memberikan pelayanan yang sama, mencetak dokumen, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, serta melakukan verifikasi dan validasi data.

Penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami. Peraturan ini juga mengatur Nomor Induk Kependudukan (NIK), pendaftaran peristiwa kependudukan seperti perubahan alamat dan pindah penduduk, pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, serta pencatatan kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.

1. Semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada dan masih berlaku secara sah pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku. 2. Peraturan Bupati sebagai Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. semua Perangkat Daerah di Daerah wajib menjadikan NIK sebagai dasar dalam menerbitkan dokumen, paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Perangkat Daerah mengakses data kependudukan dari Menteri; b. KTP-el yang sudah diterbitkan secara sah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, ditetapkan berlaku seumur hidup.

1. Setiap orang wajib mentaati ketentuan dalam peraturan daerah ini. 2. Setiap orang yang tidak mentaati ketentuan dalam peraturan daerah ini akan dikenai sanksi administrasi. 3. Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih lanjut diatur dalam peraturan bupati.