di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2010-2015
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 5/2014 · Perda Kabupaten Bandung No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bandung Tahun 2010-2015.
Latar Belakang dan Tujuan:
Perubahan ini dilakukan untuk menjabarkan visi, misi, tujuan, sasaran dan program bupati yang tertuang dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas pembangunan serta dilandasi dengan kebijakan keuangan daerah. Perubahan RPJMD dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi terhadap proses perumusan dan/atau substansi selama pelaksanaan RPJMD menunjukkan ketidaksesuaian dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010.
Ketentuan Substansial:
Perubahan meliputi penambahan ayat pada Pasal 3, perubahan pada ayat (1), (2), dan (3) Pasal 6, perubahan pada ayat (3) Pasal 7, penyisipan Pasal 7A, dan penghapusan Bab IV.