Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022. Pertanggungjawaban ini meliputi laporan keuangan yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan-LRA sebesar Rp. 1.215.389.825.074,52 dan belanja sebesar Rp. 1.210.975.533.778,51, menghasilkan surplus-LRA sebesar Rp. 4.414.291.296,01. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 49.217.253.572,06 dan pengeluaran sebesar Rp 3.500.000.000,00, sehingga pembiayaan netto mencapai Rp. 45.717.253.572,06. Neraca per 31 Desember 2022 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 2.223.677.924.249,95, jumlah kewajiban sebesar Rp. 13.134.051.159,09, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.210.543.873.090,86. Laporan operasional menunjukkan surplus kegiatan operasional sebesar Rp. 61.197.101.559,94 dan surplus laporan operasional sebesar Rp. 46.131.181.316,84. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut.