Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pringsewu 5/2023 · Perda Kabupaten Pringsewu No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2023Tanggal Penetapan:15 Agustus 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Pringsewu
Tanggal Berlaku15 Agustus 2023
Tanggal Penetapan15 Agustus 2023
Tempat PenetapanPringsewu

Peraturan Daerah ini tidak mencabut atau mengubah peraturan daerah lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022. Pertanggungjawaban ini meliputi laporan keuangan yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan-LRA sebesar Rp. 1.215.389.825.074,52 dan belanja sebesar Rp. 1.210.975.533.778,51, menghasilkan surplus-LRA sebesar Rp. 4.414.291.296,01. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 49.217.253.572,06 dan pengeluaran sebesar Rp 3.500.000.000,00, sehingga pembiayaan netto mencapai Rp. 45.717.253.572,06. Neraca per 31 Desember 2022 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 2.223.677.924.249,95, jumlah kewajiban sebesar Rp. 13.134.051.159,09, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.210.543.873.090,86. Laporan operasional menunjukkan surplus kegiatan operasional sebesar Rp. 61.197.101.559,94 dan surplus laporan operasional sebesar Rp. 46.131.181.316,84. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut.

(-)

(-)