Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 1974

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1974 tentang Penetapan Status Proyek Gula "Cot Girek" Sebagai Unit Produksi Perusahaan Negara Perkebunan XVI

Juga dikenal sebagai: PP 21/1974 · PP No. 21 Tahun 1974 · PP Nomor 21 Tahun 1974

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 1974Tanggal Penetapan:25 April 1974
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Status Proyek Gula "Cot Girek" Sebagai Unit Produksi Perusahaan Negara Perkebunan XVI
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 April 1974
Tanggal Penetapan25 April 1974
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XVI menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan produksi gula melalui pembangunan dan pengembangan pabrik gula di luar pulau Jawa. Proyek Gula "Cot Girek" ditetapkan sebagai unit produksi dari Perusahaan Negara Perkebunan XVI. Perusahaan ini bertanggung jawab atas penyelesaian pembangunan, pengurusan, pengusahaan, dan pengembangan Proyek Gula "Cot Girek". Modal perusahaan ditambah dengan nilai kekayaan negara yang tertanam dalam proyek tersebut. Jika investasi proyek mengganggu kelangsungan usaha, pemerintah dapat menambah modal perusahaan.

(-)

(-)