di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pedoman Audit Investigatif
Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 14/2023 · Permen PUPR No. 14 Tahun 2023 · Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Inspektorat Jenderal dalam melaksanakan Audit Investigatif di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan tujuan mewujudkan audit investigatif yang berkualitas dan bermanfaat. Lingkup pengaturan meliputi sumber informasi audit investigatif, kewenangan dan metode pengumpulan barang bukti, tim audit investigatif, mekanisme audit investigatif, dan tindak lanjut audit investigatif.
Sumber informasi audit investigatif berasal dari instruksi Menteri, instruksi Inspektur Jenderal, permintaan pimpinan unit organisasi, pengembangan hasil audit kinerja atau audit dengan tujuan tertentu, pelimpahan kasus dari Aparat Penegak Hukum (APH) atau instansi lain, hasil analisis data dan informasi, serta hasil analisis profil Pegawai.
Inspektorat Jenderal berwenang melakukan konfirmasi kepada pihak di luar Kementerian, mengakses data dalam barang milik negara yang dikuasai Pegawai (dengan persetujuan Pegawai untuk data pribadi), mengumpulkan profil Pegawai, dan menerapkan metode pengumpulan barang bukti. Metode pengumpulan barang bukti meliputi pemeriksaan fisik, permintaan keterangan, pemeriksaan dokumen, penggambaran/pengamatan/observasi, perhitungan ulang, prosedur analitik, elisitasi, penyamaran, duplikasi data, dan pengumpulan profil Pegawai. Auditi wajib menyampaikan dokumen yang diperlukan dan dapat dikenai sanksi jika tidak memenuhi kewajiban ini.
Audit Investigatif dilaksanakan oleh tim yang ditetapkan oleh Inspektur Jenderal, terdiri dari pengendali mutu, pengendali teknis, ketua, dan anggota. Tim harus memiliki sertifikasi di bidang kecurangan, investigasi, atau intelijen, serta mampu menjaga kerahasiaan. Inspektur Jenderal dapat meminta bantuan narasumber atau tenaga ahli jika diperlukan.
Mekanisme audit investigatif meliputi tahapan persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan. Tahap persiapan mencakup pra perencanaan dan perencanaan. Tahap pelaksanaan meliputi audit pendahuluan dan audit investigatif. Tahap pelaporan meliputi penyusunan konsep laporan, pemeriksaan laporan, dan penyusunan konsep surat Inspektur Jenderal. Tim audit melakukan komunikasi hasil audit kepada pimpinan unit organisasi Auditi dan dapat melakukan komunikasi dengan APH setelah laporan ditandatangani dan dibahas internal.
Laporan hasil audit investigatif disampaikan kepada Menteri, yang kemudian mendisposisikannya kepada pimpinan unit organisasi Auditi dan/atau Inspektur Jenderal untuk ditindaklanjuti. Tindak lanjut dapat berupa pelimpahan kepada APH, penyelesaian kerugian negara, dan/atau tindak lanjut lainnya. Pelimpahan kepada APH harus dilakukan paling lambat 5 hari kerja sejak disposisi Menteri. Inspektur Jenderal yang tidak menindaklanjuti laporan dapat dikenai sanksi.