Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 16 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tapin

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapin 16/2009 · Perda Kabupaten Tapin No. 16 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 16 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2009Tanggal Penetapan:19 November 2009
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tapin
LokasiPemerintah Kabupaten Tapin
Tanggal Berlaku19 November 2009
Tanggal Penetapan19 November 2009
Tempat PenetapanRantau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin Nomor 15 Tahun 1990 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air minum Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2005 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tapin; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tapin kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tapin. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat dengan menambah sarana dan prasarana instalasi produksi air bersih pada PDAM. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan PDAM, meningkatkan pelayanan di bidang air bersih, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan (profit oriented) dengan tetap mengutamakan kepentingan sosial (social oriented), serta menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Penyertaan modal daerah kepada PDAM Kabupaten Tapin dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2009. Pemerintah Kabupaten Tapin dapat menambah penyertaan modal setiap tahun anggaran dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Nilai penyertaan modal daerah untuk Tahun Anggaran 2009 adalah sebesar Rp. 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah). Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal menjadi hak daerah yang diperoleh selama Tahun Anggaran PDAM Kabupaten Tapin, disetorkan ke Kas Daerah, dan dialokasikan dalam APBD Kabupaten Tapin.

(-)

(-)