di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanaman Modal Provinsi Riau
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Riau 7/2018 · Perda Provinsi Riau No. 7 Tahun 2018 · Perda Provinsi Riau Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanaman modal di Provinsi Riau. Latar belakangnya adalah pentingnya penanaman modal dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan taraf hidup masyarakat. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan mengantisipasi faktor penghambat investasi.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam pengembangan iklim penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal (termasuk PTSP), pengendalian pelaksanaan penanaman modal, serta pengelolaan data dan sistem informasi penanaman modal. Arah kebijakan penanaman modal meliputi peningkatan iklim usaha yang kondusif, percepatan peningkatan dan pemerataan penanaman modal, serta peningkatan penanaman modal yang menciptakan lapangan kerja dan berwawasan lingkungan. RUPM (Rencana Umum Penanaman Modal) menjadi acuan dalam penjabaran kebijakan ini.
Penanam modal memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum, keterbukaan informasi, pelayanan perizinan, insentif pajak daerah, fasilitasi, dan kerjasama dengan pengusaha lokal. Mereka juga memiliki kewajiban untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, menghormati nilai budaya masyarakat, menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal, meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal, mengutamakan sumber daya lokal, dan mematuhi peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah bertanggung jawab memberikan jaminan dan perlindungan bagi penanam modal, termasuk perlakuan yang sama dan adil, kepastian hukum, informasi yang terbuka, hak pelayanan, dan fasilitas kemudahan.