Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanaman Modal Provinsi Riau

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Riau 7/2018 · Perda Provinsi Riau No. 7 Tahun 2018 · Perda Provinsi Riau Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Februari 2018Tanggal Penetapan:19 Februari 2018
Investasi & Penanaman ModalAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanaman Modal Provinsi Riau
LokasiPemerintah Provinsi Riau
Tanggal Berlaku19 Februari 2018
Tanggal Penetapan19 Februari 2018
Tempat PenetapanPekanbaru

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanaman modal di Provinsi Riau. Latar belakangnya adalah pentingnya penanaman modal dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan taraf hidup masyarakat. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan mengantisipasi faktor penghambat investasi.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam pengembangan iklim penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal (termasuk PTSP), pengendalian pelaksanaan penanaman modal, serta pengelolaan data dan sistem informasi penanaman modal. Arah kebijakan penanaman modal meliputi peningkatan iklim usaha yang kondusif, percepatan peningkatan dan pemerataan penanaman modal, serta peningkatan penanaman modal yang menciptakan lapangan kerja dan berwawasan lingkungan. RUPM (Rencana Umum Penanaman Modal) menjadi acuan dalam penjabaran kebijakan ini.

Penanam modal memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum, keterbukaan informasi, pelayanan perizinan, insentif pajak daerah, fasilitasi, dan kerjasama dengan pengusaha lokal. Mereka juga memiliki kewajiban untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, menghormati nilai budaya masyarakat, menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal, meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal, mengutamakan sumber daya lokal, dan mematuhi peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab memberikan jaminan dan perlindungan bagi penanam modal, termasuk perlakuan yang sama dan adil, kepastian hukum, informasi yang terbuka, hak pelayanan, dan fasilitas kemudahan.

1. Semua persetujuan dan izin usaha penanaman modal yang telah ada, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlakunya izin. 2. Pelayanan perizinan yang terkait dengan penanaman modal sesuai dengan kewenangan Provinsi diberikan melalui PTSP atas nama Gubernur.

1. Setiap penanam modal yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, atau pencabutan izin usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.