Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 10/2016 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2016Tanggal Penetapan:29 November 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Tanggal Berlaku29 November 2016
Tanggal Penetapan29 November 2016
Tempat PenetapanPutussibau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 3 Tahun 2007 tentang Organisasi Pemerintahan Desa.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 3 Tahun 2007 tentang Organisasi Pemerintahan Desa. Pencabutan ini dilakukan karena Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, membawa perubahan signifikan terhadap pengaturan organisasi perangkat daerah. Undang-Undang Desa memberikan kewenangan kepada Pemerintah Desa untuk menetapkan susunan organisasi Pemerintahan Desa sesuai dengan kebutuhan, kemampuan keuangan desa, potensi sumber daya manusia, dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 3 Tahun 2007 didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang telah dicabut dan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)