Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut. Perubahan tersebut meliputi struktur organisasi Sekretariat Daerah yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan (membawahkan Bagian Administrasi Pemerintahan Umum, Bagian Hukum dan HAM, dan Bagian Organisasi), Asisten Perekonomian (membawahkan Bagian Administrasi Pembangunan, Bagian Administrasi Perekonomian, dan Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat), Asisten Administrasi Umum (membawahkan Bagian Umum, Bagian Administrasi Keuangan, dan Bagian Informatika), serta Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu, dilakukan perubahan pada struktur organisasi Sekretariat DPRD yang terdiri dari Sekretaris DPRD, Bagian Umum, Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Bagian Keuangan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagan struktur organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.