Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 6/2012 · Perda Kabupaten Garut No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 2012Tanggal Penetapan:25 Januari 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku26 Januari 2012
Tanggal Penetapan25 Januari 2012
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut. Perubahan tersebut meliputi struktur organisasi Sekretariat Daerah yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan (membawahkan Bagian Administrasi Pemerintahan Umum, Bagian Hukum dan HAM, dan Bagian Organisasi), Asisten Perekonomian (membawahkan Bagian Administrasi Pembangunan, Bagian Administrasi Perekonomian, dan Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat), Asisten Administrasi Umum (membawahkan Bagian Umum, Bagian Administrasi Keuangan, dan Bagian Informatika), serta Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu, dilakukan perubahan pada struktur organisasi Sekretariat DPRD yang terdiri dari Sekretaris DPRD, Bagian Umum, Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Bagian Keuangan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagan struktur organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.

1. Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD yang ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan fungsinya sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut sampai dengan diadakan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)