Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 8 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 1968 tentang Mengesahkan "Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Republik Sosialis Cekoslowakia Tentang Pembayaran-Pembayaran Kewajiban-Kewajiban Indonesia Beserta Protokolnya"

Juga dikenal sebagai: Keppres 8/1968 · Keppres No. 8 Tahun 1968 · Keppres Nomor 8 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 1968Tanggal Penetapan:16 Januari 1968
Utang, Piutang & Hibah NegaraRatifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengesahkan "Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Republik Sosialis Cekoslowakia Tentang Pembayaran-Pembayaran Kewajiban-Kewajiban Indonesia Beserta Protokolnya"
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Januari 1968
Tanggal Penetapan16 Januari 1968
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1968 bertujuan untuk mengesahkan persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Sosialis Tjekoslowakia mengenai pembayaran kewajiban Indonesia beserta protokolnya. Persetujuan ini telah ditandatangani di Praha pada tanggal 22 September 1967. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai dokumen dan masukan, termasuk surat dari Menteri Luar Negeri dan hasil sidang Kabinet Ampera. Keputusan ini menetapkan bahwa persetujuan tersebut disahkan dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya keputusan ini. Keputusan ini juga memerintahkan agar keputusan tersebut diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia untuk diketahui oleh publik.

(-)

(-)