Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 29 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 29/2011 · Perda Kabupaten Kebumen No. 29 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 29 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2011Tanggal Penetapan:4 Oktober 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Pasar
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku17 Oktober 2011
Tanggal Penetapan04 Oktober 2011
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2001 Nomor 7)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Kebumen. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai pembangunan daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah penyediaan fasilitas pasar berupa Kios, Los, dan Lapangan Pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, yang disediakan untuk pedagang. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan dan menikmati pelayanan fasilitas pasar tersebut. Retribusi ini termasuk dalam golongan Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan luas, kelas pasar, dan blok yang digunakan.

Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan kelas pasar dan blok, dengan tarif yang berbeda untuk penggunaan per meter persegi per bulan atau per hari. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Wajib retribusi memiliki kewajiban untuk membayar retribusi secara tunai atau lunas, dan berhak mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk memberikan keputusan atas keberatan tersebut dalam jangka waktu tertentu.

(-)

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.