Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2017 tentang APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Utara 1/2017 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 1 Tahun 2017 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 2017Tanggal Penetapan:31 Januari 2017
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAPBD Provinsi Sumatera Utara TA 2017
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Utara
Tanggal Berlaku31 Januari 2017
Tanggal Penetapan31 Januari 2017
Tempat PenetapanMedan

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2017. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat berdasarkan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan Kepala Daerah untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan Daerah: Rp. 12.170.582.105.913,00, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
  • Belanja Daerah: Rp. 13.034.684.291.945,00, terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  • Pembiayaan: Rp. 942.102.186.032,00, mencakup Penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai perubahan APBD dalam hal terdapat pendapatan daerah yang berasal dari Dana Transfer bersifat khusus dari Pemerintah, serta pengeluaran dalam keadaan darurat.

(-)

(-)