Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 6 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PELANTIKAN KEPALA LEMBANG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toraja utara 6/2014 · Perda Kabupaten Toraja utara No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Toraja utara Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2014Tanggal Penetapan:9 Oktober 2014
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PELANTIKAN KEPALA LEMBANG
LokasiPemerintah Kabupaten Toraja utara
Tanggal Berlaku10 Oktober 2014
Tanggal Penetapan09 Oktober 2014
Tempat PenetapanRantepao

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Lembang (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 26)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, dan pelantikan Kepala Lembang di Kabupaten Toraja Utara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan untuk memastikan bahwa Kepala Lembang memiliki kemampuan profesional dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  • Pemilihan Kepala Lembang dilakukan secara langsung oleh penduduk Lembang secara serentak dan bergelombang.
  • Tahapan pemilihan meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
  • Persyaratan calon Kepala Lembang mencakup warga negara Indonesia, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh Pancasila, berpendidikan minimal SMP, berusia minimal 25 tahun, dan memenuhi persyaratan lainnya.
  • Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Lembang oleh Badan Permusyawaratan Lembang (BPL) yang terdiri dari unsur perangkat Lembang, pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat.
  • Pengangkatan Penjabat Kepala Lembang jika terjadi penundaan pemilihan.
  • Pembiayaan pemilihan bersumber dari APBD dan/atau APB Lembang.

Peraturan ini juga mengatur pemilihan Kepala Lembang antarwaktu melalui Musyawarah Lembang jika terjadi kekosongan jabatan.

(-)

(-)