Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 4 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Teluk Wondama 4/2017 · Perda Kabupaten Teluk Wondama No. 4 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Teluk Wondama Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Teluk Wondama
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanRasieye

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Tahun 2017 Nomor 3);

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Teluk Wondama untuk Tahun Anggaran 2018. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 823.519.770.707,00, belanja daerah sebesar Rp. 826.527.672.006,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (3.007.901.299,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp. 4.507.901.299,00 dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sebesar Rp. 1.500.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 3.007.901.299,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil pajak/bukan pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya, Dana Penyesuaian dan Dana Otonomi Khusus, serta pendapatan lainnya.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada pemerintahan desa, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)