Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pandeglang 4/2023 · Perda Kabupaten Pandeglang No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2023Tanggal Penetapan:28 Desember 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah dan Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Pandeglang
Tanggal Berlaku28 Desember 2023
Tanggal Penetapan28 Desember 2023
Tempat PenetapanPandeglang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2011 Nomor 1); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2012 Nomor 4); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2018 Nomor 3); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 9 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2021 Nomor 9); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2021 Nomor 10); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2022 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Pandeglang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta untuk meningkatkan penyelarasan kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, utamanya dalam hal percepatan proyek strategis nasional, pengaturan mengenai penataan administrasi perpajakan daerah serta penyelenggaraan kemudahan berusaha.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis Pajak Daerah: PBB-P2, BPHTB, PBJT (atas Makanan/Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, Jasa Kesenian dan Hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
  2. Jenis Retribusi Daerah: Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
  3. PBB-P2: Objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan wilayah pemungutan diatur. NJOP tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp10.000.000,00. Tarif PBB-P2 ditetapkan antara 0,15% dan 0,25% tergantung NJOP.
  4. BPHTB: Objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan saat terutang diatur. Nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp80.000.000,00, atau Rp300.000.000,00 untuk waris/hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah. Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%.
  5. PBJT: Objek, subjek, dasar pengenaan, dan tarif diatur. Tarif PBJT ditetapkan sebesar 10%, dengan tarif khusus untuk jasa hiburan (diskotek, kelab malam, bar, spa: 50%; karaoke: 40%) dan tenaga listrik (bervariasi antara 1,5% - 10%).
  6. Pajak Reklame: Objek, subjek, dasar pengenaan (nilai sewa), dan tarif (25%) diatur.
  7. PAT: Objek, subjek, dasar pengenaan (nilai perolehan air tanah), dan tarif (20%) diatur.
  8. Pajak MBLB: Objek, subjek, dasar pengenaan (nilai jual hasil pengambilan MBLB), dan tarif (20%) diatur.
  9. Pajak Sarang Burung Walet: Objek, subjek, dasar pengenaan (nilai jual sarang burung walet), dan tarif (10%) diatur.
  10. Opsen PKB dan BBNKB: Tarif Opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari pajak terutang.
  11. Tata Cara Pemungutan: Wajib Pajak dan Retribusi wajib mendaftarkan diri dan/atau objek Pajaknya.
  12. Insentif Fiskal: Bupati dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di Daerah.

1. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB, mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. 2. Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas layanan yang digunakan/dinikmati, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan. 4. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD dikenakan sanksi administratif berupa denda.