Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 18 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 18 Tahun 2023 tentang Gerakan Edukasi Inklusi Sosial Perpustakaan di Kabupaten Kubu Raya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kubu Raya 18/2023 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 18 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 18 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juni 2023Tanggal Penetapan:19 Juni 2023
Sistem Pendidikan NasionalLayanan Perpustakaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaGerakan Edukasi Inklusi Sosial Perpustakaan di Kabupaten Kubu Raya
LokasiPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Tanggal Berlaku19 Juni 2023
Tanggal Penetapan19 Juni 2023
Tempat PenetapanSungai Raya

(-)

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Gerakan Edukasi Inklusi Sosial Perpustakaan di Kabupaten Kubu Raya. Latar belakangnya adalah untuk menjadikan perpustakaan sebagai wahana belajar dan mengembangkan kreativitas masyarakat, serta meningkatkan indeks pembangunan literasi masyarakat. Tujuannya adalah memberikan arah kebijakan dalam pelaksanaan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial guna menumbuhkan minat baca masyarakat dalam upaya meningkatkan literasi.

Ketentuan substansial mencakup:

  • Gerakan Edukasi Inklusi Sosial Perpustakaan sebagai layanan perpustakaan berbasis inklusi sosial yang mendukung program prioritas nasional dalam percepatan pengurangan kemiskinan melalui penguatan literasi.
  • Komponen gerakan mencakup bimbingan teknis, pelibatan masyarakat, advokasi untuk kemitraan, dan monitoring evaluasi.
  • Tanggung jawab Perpustakaan Kabupaten dalam memfasilitasi sinergitas gerakan, ketersediaan sumber belajar, kegiatan pemberdayaan masyarakat, dan menindaklanjuti laporan masyarakat.
  • Tanggung jawab Pemangku Kepentingan dalam koordinasi, sinergi program, pelaporan, dan advokasi untuk kemitraan.
  • Kemitraan antara perpustakaan dengan berbagai pihak untuk meningkatkan transformasi layanan perpustakaan.
  • Peran serta masyarakat dalam mendukung gerakan edukasi inklusi sosial perpustakaan.
  • Sumber daya perpustakaan berupa tenaga perpustakaan (pustakawan dan tenaga teknis).
  • Sarana dan prasarana perpustakaan yang sesuai standar nasional.
  • Layanan perpustakaan yang prima dan berorientasi pada pemustaka.
  • Pembentukan Tim Sinergi Transformasi Perpustakaan untuk melakukan sinergi gerakan dan meningkatkan kemitraan pemangku kepentingan.

Pembiayaan Gerakan Edukasi Inklusi Sosial Perpustakaan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

(-)

(-)