Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 1996 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 5/2009 · Perda Kabupaten Jepara No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2009Tanggal Penetapan:26 Mei 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 1996 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku26 Mei 2009
Tanggal Penetapan26 Mei 2009
Tempat PenetapanJepara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Jepara Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Jepara Tahun 1999 Nomor 2)

Peraturan Daerah Kabupaten Jepara ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Perubahan tersebut terkait dengan struktur dan besaran tarif retribusi parkir di tepi jalan umum. Tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis kendaraan dan cara pembayaran, yaitu pembayaran biasa (sekali parkir) dan pembayaran berlangganan (setahun). Untuk pembayaran biasa, tarifnya bervariasi mulai dari Rp. 500,00 untuk kendaraan roda dua hingga Rp. 25.000,00 untuk kendaraan dengan roda lebih dari enam. Untuk pembayaran berlangganan, tarifnya bervariasi mulai dari Rp. 10.000,00 untuk kendaraan roda dua hingga Rp. 30.000,00 untuk kendaraan roda enam.

(-)

(-)