di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 7 Tahun 2006 tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK YANG MENDAPAT KURSI DI DPRD KABUPATEN SAROLANGUN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sarolangun 7/2006 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 7 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Sarolangun. Bantuan keuangan ini bertujuan untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi partai politik.
Bantuan keuangan diberikan kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 2004, dan diberikan setiap tahun anggaran. Besaran bantuan keuangan ditetapkan secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan kursi, dengan besaran awal Rp. 20.500.000,- per kursi, yang dapat disesuaikan setiap tahun oleh Bupati sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Bantuan ini tidak boleh melebihi bantuan yang diberikan kepada partai politik tingkat provinsi.
Tata cara pengajuan bantuan meliputi penyampaian permohonan tertulis oleh DPD atau DPC partai politik kepada Bupati, dilengkapi dengan Surat Keputusan kepengurusan yang dilegalisir, fotokopi NPWP, surat keterangan autentikasi perolehan kursi, dan surat pernyataan bersedia dituntut jika memberikan keterangan tidak benar. Tim penelitian dan pemeriksaan administrasi dibentuk oleh Bupati untuk meneliti kelengkapan administrasi pengajuan, penyerahan, dan penggunaan bantuan keuangan.
Penyerahan bantuan keuangan dilaksanakan oleh Kepala Dinas Kesos dan Kesbang Linmas atas nama Bupati, dengan persyaratan administrasi berupa surat keterangan bank, surat tanda terima uang bantuan, dan berita acara serah terima. Laporan penggunaan bantuan keuangan disampaikan kepada Bupati melalui Kepala Dinas Kesos dan Kesbang Linmas, setelah diaudit oleh Badan Pengawasan Daerah.