Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 220 Tahun 1952

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 220 Tahun 1952 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Dari Jabatan Negeri

Juga dikenal sebagai: Keppres 220/1952 · Keppres No. 220 Tahun 1952 · Keppres Nomor 220 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 September 1952
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Dengan Hormat Dari Jabatan Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 September 1952
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengesahkan: 1. Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tanggal 31 Juli 1952 No. 34566/U.P./B.I.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan keputusan yang telah diambil oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia terkait dengan pemberhentian Dr. Buntaran Martoatmodjo dari jabatan negeri atas permintaan sendiri. Keputusan ini memberikan hak pensiun kepada Dr. Buntaran Martoatmodjo sesuai dengan peraturan yang berlaku. Keputusan ini juga menegaskan bahwa tidak ada keberatan terhadap permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh Dr. Buntaran Martoatmodjo.

(-)

(-)