di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1947 tentang Penyelenggaraan Tata Usaha Keuangan di Tiap-Tiap Kementerian
Juga dikenal sebagai: PP 15/1947 · PP No. 15 Tahun 1947 · PP Nomor 15 Tahun 1947
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1947 ini diterbitkan dengan tujuan untuk mengatur penyelenggaraan tata usaha keuangan di tiap-tiap kementerian. Hal ini dilakukan karena peraturan perbendaharaan Negara Republik Indonesia belum dapat diselenggarakan sepenuhnya sebagaimana diharuskan dalam Pasal 23 Undang-Undang Dasar. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan segera mengenai tata usaha keuangan di setiap kementerian dan pengawasan oleh Menteri Keuangan.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa pada setiap Departemen Pemerintahan harus ada Bagian Perbendaharaan yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan tata usaha dan hal-hal lain terkait keuangan departemen masing-masing. Pengawasan dan pimpinan umum atas Bagian-bagian Perbendaharaan ini serta penyelenggaraan keuangan secara umum diserahkan kepada Menteri Keuangan.