Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Batang Hari, meliputi asas umum, pejabat pengelola, struktur APBD, penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD, penyusunan dan penetapan APBD, pelaksanaan dan perubahannya, penatausahaan, pertanggungjawaban, pengendalian defisit dan penggunaan surplus, pengelolaan kas umum, piutang, investasi, barang milik daerah, dana cadangan, utang, pembinaan dan pengawasan, penyelesaian kerugian daerah, serta pengaturan pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah harus tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Kepala SKPD. Sekretaris Daerah bertindak sebagai Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah. APBD terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja daerah digunakan untuk urusan pemerintahan wajib dan pilihan. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Penyusunan APBD berpedoman pada RKPD dan Kebijakan Umum APBD (KUA).