Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2009 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuantan Singingi 3/2009 · Perda Kabupaten Kuantan Singingi No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 2009Tanggal Penetapan:28 Januari 2009
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Tanggal Berlaku28 Januari 2009
Tanggal Penetapan28 Januari 2009
Tempat PenetapanTeluk Kuantan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 07 Tahun 2002 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2009 mengatur tentang kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Kepala Desa dan Perangkat Desa seiring dengan perkembangan pemerintahan dan pembangunan desa. Tujuannya adalah untuk memberikan penghasilan tetap dan tunjangan lainnya kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa yang memiliki kedudukan, tugas, wewenang, dan kewajiban untuk menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri dan melaksanakan tugas pembantuan dari pemerintah dan pemerintah daerah. 2. Jenis penghasilan yang diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa berupa penghasilan tetap setiap bulan dan/atau tunjangan lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan desa. 3. Besarnya penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa paling sedikit sama dengan Upah Minimum Kabupaten, atau disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa jika belum dapat dipenuhi. 4. Tunjangan lainnya dapat berupa tunjangan kesehatan, tunjangan kecelakaan, tunjangan kematian, dan tunjangan perbaikan penghasilan. 5. Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diberhentikan dengan hormat dan memiliki masa kerja tertentu dapat diberikan penghargaan dari desa dan Pemerintah Daerah.

1. Kepala Desa dan Perangkat Desa yang ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, diberikan penghasilan tetap setiap bulan dan atau tunjangan lainnya menurut ketentuan Peraturan Daerah ini.

(-)