Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 4/2018 · Perda Kabupaten Pati No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 April 2018Tanggal Penetapan:10 April 2018
Sistem Pendidikan NasionalKearsipanRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perpustakaan
LokasiPemerintah Kabupaten Pati
Tanggal Berlaku10 April 2018
Tanggal Penetapan10 April 2018
Tempat PenetapanPati

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Pati. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memajukan kebudayaan daerah, dan melaksanakan kewajiban pemerintah kabupaten sesuai Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.

Tujuan dari peraturan ini adalah menyediakan layanan perpustakaan yang cepat, tepat, dan akurat, mengembangkan perpustakaan di daerah, serta meningkatkan budaya gemar membaca.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Hak dan kewajiban masyarakat dalam memanfaatkan perpustakaan.
  2. Kewajiban dan kewenangan Pemerintah Daerah dalam menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan.
  3. Standar perpustakaan yang mengacu pada Standar Nasional Perpustakaan.
  4. Pengelolaan koleksi perpustakaan.
  5. Jenis-jenis perpustakaan (umum, sekolah/madrasah, perguruan tinggi, khusus).
  6. Tenaga perpustakaan, pendidikan, dan organisasi profesi.
  7. Sarana dan prasarana perpustakaan.
  8. Pendanaan perpustakaan.
  9. Kerja sama dan peran serta masyarakat.
  10. Pembudayaan kegemaran membaca.
  11. Serah simpan karya cetak dan karya rekam.
  12. Naskah kuno.
  13. Pembinaan dan pengawasan.

(-)

1. Penyelenggara perpustakaan yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (4) dan Pasal 20 ayat (2) dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis.