Peraturan Daerah Kota Jambi ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus. Perubahan tersebut meliputi penggantian istilah pada Pasal 1, di mana huruf diubah menjadi angka dan ditambahkan definisi baru terkait penyidikan tindak pidana retribusi daerah dan penyidik. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 8 ayat (2) mengenai besaran retribusi penyedotan kakus untuk berbagai kategori, seperti hotel (berbintang dan melati), tempat usaha (rumah toko, toko, SPBU, bengkel, kantor PO, rumah kos, mess, WC umum, kantor swasta, rumah sakit, klinik bersalin dan kesehatan, dan sejenisnya), perumahan, dan badan sosial. Terdapat juga ketentuan biaya tambahan untuk pelayanan di luar daerah (radius 30 km).