Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 7 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tk.II Jambi No.4 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jambi 7/2003 · Perda Kota Jambi No. 7 Tahun 2003 · Perda Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tk.II Jambi No.4 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus
LokasiPemerintah Kota Jambi
Tanggal Berlaku06 Agustus 2003
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi Nomor 04 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus.

Peraturan Daerah Kota Jambi ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus. Perubahan tersebut meliputi penggantian istilah pada Pasal 1, di mana huruf diubah menjadi angka dan ditambahkan definisi baru terkait penyidikan tindak pidana retribusi daerah dan penyidik. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 8 ayat (2) mengenai besaran retribusi penyedotan kakus untuk berbagai kategori, seperti hotel (berbintang dan melati), tempat usaha (rumah toko, toko, SPBU, bengkel, kantor PO, rumah kos, mess, WC umum, kantor swasta, rumah sakit, klinik bersalin dan kesehatan, dan sejenisnya), perumahan, dan badan sosial. Terdapat juga ketentuan biaya tambahan untuk pelayanan di luar daerah (radius 30 km).

(-)

(-)