Peraturan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2021. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung prioritas pembangunan nasional dalam menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta meningkatkan layanan bagi korban kekerasan. Dana ini dialokasikan untuk mendanai kegiatan nonfisik di daerah, termasuk biaya medikolegal, operasional tenaga ahli, rumah perlindungan, dan pendampingan korban. Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pengelolaan dana ini, yang mencakup penyusunan rencana kegiatan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, serta pemantauan dan evaluasi. Dana ini juga mendukung upaya promotif dan preventif anti kekerasan serta peningkatan kualitas pencatatan dan pelaporan kasus kekerasan.