Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan 1/2024 · Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Januari 2024Tanggal Penetapan:5 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah dan Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan
Tanggal Berlaku05 Januari 2024
Tanggal Penetapan05 Januari 2024
Tempat PenetapanSoE

Riwayat Peraturan

Mencabut

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 7); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 8); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 9); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 19) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 1); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2011 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 20) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 1); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2011 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 21) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 1); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 1); 8. Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2014 Nomor 25); 9. Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 48 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Berita Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2011 Nomor 48); 10. Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Berita Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2014 Nomor 56).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah sebagai dasar pemungutan di daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin kepastian hukum dalam penarikan retribusi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Pajak Daerah:** PBB-P2, BPHTB, PBJT (atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. 2. **Jenis Retribusi Daerah:** Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 3. **Subjek dan Wajib Pajak/Retribusi:** Ditetapkan secara spesifik untuk masing-masing jenis pajak dan retribusi. 4. **Objek Pajak/Retribusi:** Didefinisikan secara rinci untuk setiap jenis pajak dan retribusi, termasuk pengecualiannya. 5. **Dasar Pengenaan Pajak:** NJOP untuk PBB-P2, nilai perolehan objek pajak untuk BPHTB, jumlah yang dibayarkan konsumen untuk PBJT, nilai sewa reklame untuk Pajak Reklame, nilai perolehan air tanah untuk PAT, nilai jual hasil pengambilan MBLB untuk Pajak MBLB, dan nilai jual sarang burung walet untuk Pajak Sarang Burung Walet. 6. **Tarif Pajak/Retribusi:** Ditetapkan tarif untuk masing-masing jenis pajak dan retribusi, termasuk formula perhitungan untuk beberapa jenis retribusi tertentu. 7. **Wilayah Pemungutan:** Wilayah Daerah tempat objek pajak/retribusi berada atau dilakukan.

1. Hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya tetap dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 2. Ketentuan terkait pungutan atas pelayanan yang merupakan objek Retribusi oleh BLUD yang diatur dalam Peraturan Bupati mengenai pengelolaan BLUD dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 3. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas layanan yang digunakan/dinikmati, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai ketentuan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.