Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah sebagai dasar pemungutan di daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin kepastian hukum dalam penarikan retribusi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jenis Pajak Daerah:** PBB-P2, BPHTB, PBJT (atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
2. **Jenis Retribusi Daerah:** Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
3. **Subjek dan Wajib Pajak/Retribusi:** Ditetapkan secara spesifik untuk masing-masing jenis pajak dan retribusi.
4. **Objek Pajak/Retribusi:** Didefinisikan secara rinci untuk setiap jenis pajak dan retribusi, termasuk pengecualiannya.
5. **Dasar Pengenaan Pajak:** NJOP untuk PBB-P2, nilai perolehan objek pajak untuk BPHTB, jumlah yang dibayarkan konsumen untuk PBJT, nilai sewa reklame untuk Pajak Reklame, nilai perolehan air tanah untuk PAT, nilai jual hasil pengambilan MBLB untuk Pajak MBLB, dan nilai jual sarang burung walet untuk Pajak Sarang Burung Walet.
6. **Tarif Pajak/Retribusi:** Ditetapkan tarif untuk masing-masing jenis pajak dan retribusi, termasuk formula perhitungan untuk beberapa jenis retribusi tertentu.
7. **Wilayah Pemungutan:** Wilayah Daerah tempat objek pajak/retribusi berada atau dilakukan.