Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 24 Tahun 2010 tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet/Sriti. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah-istilah terkait pengelolaan sarang burung walet, persyaratan permohonan izin, prosedur penerbitan izin, dan sanksi.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk menjaga keamanan, kenyamanan, ketenangan masyarakat, serta untuk menertibkan pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet/sriti.
Ketentuan Substansial:
- Definisi: Perubahan definisi pada Pasal 1 mencakup berbagai istilah seperti Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, DPRD, SKPD, BKSDA, Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet/Sriti, Pengelolaan Sarang Burung Walet/Sriti, Pengusahaan Sarang Burung Walet/Sriti, Sarang Burung Walet/Sriti dan sejenisnya, Burung Walet/Sriti dan sejenisnya, Pengambilan Sarang Burung Walet/Sriti, Habitat Alami Burung Walet/Sriti, Di Luar Habitat Alami Burung Walet/Sriti, Lokasi, Penemu Goa Sarang Burung Walet/Sriti, Kawasan Konservasi, Kawasan Hutan Negara, Badan, SATS-DN dan SATS-LN, Pemeriksaan, Penyidik, dan Penyidikan.
- Persyaratan Permohonan Izin: Pasal 5 diubah untuk mengatur persyaratan pengajuan permohonan izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet/sriti, termasuk rekomendasi dari BKSDA untuk habitat alami dan dari SKPD yang membidangi peternakan untuk di luar habitat alami.
- Persyaratan Tambahan: Pasal 6 mengatur persyaratan tambahan seperti IMB, SITU, SIUP, SPPL, bukti lunas PBB dan Pajak Sarang Burung Walet, fotocopy NPWP dan NPWPD, surat pernyataan mentaati waktu penggunaan suara walet, dan pembuatan plang informasi.
- Prosedur Penerbitan Izin: Pasal 7 mengatur prosedur penerbitan izin, termasuk pencatatan administratif, rekomendasi teknis dari SKPD terkait peternakan, pembentukan Tim Teknis oleh Bupati, dan pendelegasian kewenangan penerbitan izin kepada Kepala SKPD yang membidangi perizinan.
- Penolakan Izin: Pasal 8 mengatur kondisi di mana permohonan izin dapat ditolak, seperti tidak memenuhi persyaratan, memberikan keterangan tidak benar, menimbulkan dampak lingkungan negatif, dan tidak menyediakan alat pemadam api dan penerangan jalan.
- Kewajiban Pemegang Izin: Pasal 12 mengatur kewajiban pemegang izin untuk memberitahukan secara tertulis jika menutup/menghentikan kegiatan usaha dan mengembalikan dokumen perizinan.