di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2009 tentang Batas Wilayah Kota Purwodadi Kabupaten Grobogan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 2/2009 · Perda Kabupaten Grobogan No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini menetapkan batas wilayah Kota Purwodadi Kabupaten Grobogan. Latar belakangnya adalah perkembangan pesat Kota Purwodadi sebagai ibukota kabupaten yang memerlukan perencanaan dan pengaturan yang baik. Tujuannya adalah untuk mendapatkan struktur data yang jelas untuk perencanaan kota, memudahkan alokasi dana pembangunan, dan memberikan kepastian hukum bagi pengaturan batas wilayah kota.
Ketentuan substansial meliputi: