Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2009 tentang Batas Wilayah Kota Purwodadi Kabupaten Grobogan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 2/2009 · Perda Kabupaten Grobogan No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Februari 2009Tanggal Penetapan:16 Februari 2009
Informasi GeospasialPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBatas Wilayah Kota Purwodadi Kabupaten Grobogan
LokasiPemerintah Kabupaten Grobogan
Tanggal Berlaku16 Februari 2009
Tanggal Penetapan16 Februari 2009
Tempat PenetapanPurwodadi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 7 Tahun 1996 tentang Penetapan Batas Wilayah Kota Ibukota Kecamatan Purwodadi, Geyer, Brati, Tawangharjo, Wirosari, Pulokulon, Gabus, Penawangan, Godong, Gubug, Tanggungharjo, Kedungjati dan Tegowanu Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Tahun 1997 Nomor 20 Seri D) sepanjang mengatur tentang Batas Wilayah Kota Purwodadi.

Peraturan Daerah ini menetapkan batas wilayah Kota Purwodadi Kabupaten Grobogan. Latar belakangnya adalah perkembangan pesat Kota Purwodadi sebagai ibukota kabupaten yang memerlukan perencanaan dan pengaturan yang baik. Tujuannya adalah untuk mendapatkan struktur data yang jelas untuk perencanaan kota, memudahkan alokasi dana pembangunan, dan memberikan kepastian hukum bagi pengaturan batas wilayah kota.

Ketentuan substansial meliputi:

  • Penetapan batas wilayah Kota Purwodadi berdasarkan koordinat geografis dan deskripsi batas-batasnya (sebelah utara, timur, selatan, dan barat).
  • Luas wilayah Kota Purwodadi adalah 2.181,26 Ha, meliputi Kelurahan Danyang, Kelurahan Kalongan, Kelurahan Purwodadi, Kelurahan Kuripan, Desa Menduran, Desa Getasrejo, Desa Karanganyar dan Desa Ngraji.
  • Rincian luas wilayah masing-masing kelurahan/desa yang termasuk dalam wilayah Kota Purwodadi.
  • Pemasangan papan nama kota pada batas wilayah kota di jalan utama masuk kota.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 7 Tahun 1996 tentang Penetapan Batas Wilayah Kota Ibukota Kecamatan Purwodadi, Geyer, Brati, Tawangharjo, Wirosari, Pulokulon, Gabus, Penawangan, Godong, Gubug, Tanggungharjo, Kedungjati dan Tegowanu Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan sepanjang mengatur tentang Batas Wilayah Kota Purwodadi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)