Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 Tahun 2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

Juga dikenal sebagai: PMK 70/PMK.03/2010 · PMK No. 70/PMK.03/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2010Tanggal Penetapan:31 Maret 2010
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak Selain Jasa yang Dilakukan oleh Pemborong, Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri dan Jasa Telekomunikasi.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak (JKP) yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pengenaan PPN atas Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan tarif 0%. Dasar Pengenaan Pajak adalah Penggantian. Peraturan ini juga mengatur batasan kegiatan JKP yang atas ekspornya dikenai PPN, yaitu untuk Jasa Maklon dan selain Jasa Maklon. Untuk Jasa Maklon, batasan kegiatannya meliputi pemesan berada di luar Daerah Pabean, spesifikasi dan bahan disediakan oleh pemesan, kepemilikan atas barang jadi berada pada pemesan, dan pengusaha Jasa Maklon mengirim barang hasil pekerjaannya ke luar Daerah Pabean. Untuk selain Jasa Maklon, batasan kegiatannya meliputi jasa yang melekat pada barang bergerak atau tidak bergerak yang dimanfaatkan atau terletak di luar Daerah Pabean.

Jenis JKP yang atas ekspornya dikenai PPN meliputi Jasa Maklon, jasa perbaikan dan perawatan, serta jasa konstruksi. Saat terutangnya PPN atas Ekspor JKP adalah pada saat Ekspor JKP, yaitu pada saat Penggantian atas jasa yang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai penghasilan. PKP yang melakukan Ekspor JKP wajib membuat Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak yang dipersamakan dengan Faktur Pajak.

1. Terhadap ekspor Jasa Kena Pajak baik sebagian atau seluruhnya yang dilakukan sebelum tanggal 1 April 2010, dan Penggantian atas jasa yang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai penghasilan pada atau setelah tanggal 1 April 2010, dikenai Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

(-)