Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 11/2019 · Perda Kabupaten Karawang No. 11 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2019Tanggal Penetapan:2 Juli 2019
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kearsipan
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku02 Juli 2019
Tanggal Penetapan02 Juli 2019
Tempat PenetapanKarawang

Peraturan ini mencabut: Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Daerah di Kabupaten Karawang (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2003 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Karawang. Latar belakangnya adalah untuk menjamin ketersediaan arsip daerah yang autentik, utuh, dan terpercaya sebagai sumber informasi pemerintahan daerah, serta untuk melindungi kepentingan daerah dan hak-hak keperdataan masyarakat. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2003 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Tanggung jawab penyelenggaraan kearsipan berada pada Bupati dan dilaksanakan oleh Dinas secara komprehensif dan terpadu dalam Sistem Informasi Manajemen Arsip Daerah (SIM-ARDA). 2. Penetapan kebijakan kearsipan daerah menjadi tanggung jawab Bupati dan meliputi bidang pembinaan, pengelolaan arsip, pembangunan SIM-ARDA, organisasi kearsipan, pengembangan sumber daya manusia, prasarana dan sarana, pelindungan dan penyelamatan arsip, sosialisasi kearsipan, kerjasama, dan pendanaan. 3. Pengelolaan arsip dilakukan untuk menjamin ketersediaan dan keselamatan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya, meliputi arsip dinamis dan arsip statis. Pengelolaan arsip dinamis menjadi tanggung jawab pencipta arsip dan dilaksanakan oleh Unit Kearsipan, sedangkan pengelolaan arsip statis menjadi tanggung jawab Dinas. 4. Pembentukan Unit Kearsipan wajib pada setiap pencipta arsip, yang meliputi Unit Kearsipan I (dilaksanakan oleh Dinas) dan Unit Kearsipan II (dilaksanakan oleh sekretariat/bagian yang menangani urusan tata usaha pada Perangkat Daerah). 5. Penyusutan arsip dinamis dilakukan oleh pencipta arsip berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA), meliputi pemindahan arsip inaktif, pemusnahan arsip, dan penyerahan arsip statis kepada Dinas. 6. Dinas mempunyai tugas mengelola arsip statis yang berskala daerah dan melakukan pembinaan kearsipan di lingkungan daerah, meliputi akuisisi, pengelolaan, preservasi, dan akses arsip statis. 7. Pembinaan kearsipan dilaksanakan oleh Dinas untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan kearsipan dalam kerangka SIKN dan JIKN.

1. Pimpinan unit kearsipan yang belum memiliki kompetensi dibidang kearsipan, tetap melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pimpinan unit kearsipan dan wajib mengikuti pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Unit kearsipan dan unit pengolah yang belum memiliki arsiparis, untuk sementara tugas, fungsi, dan tanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan kearsipan dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk pimpinan pencipta arsip dan pemerintah daerah wajib mencukupi kebutuhan akan arsiparis di unit kearsipan dan unit pengolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pencipta arsip, Pejabat dan/atau Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 31 dan Pasal 36, dikenakan sanksi administratif. 2. Jenis sanksi administratif meliputi teguran lisan, peringatan tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, dan penundaan kenaikan pangkat. 3. Tindak pidana yang diatur dalam Pasal 78 sampai dengan Pasal 81 adalah pelanggaran.