Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 7/2016 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 2016Tanggal Penetapan:13 Desember 2016
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendidikan
LokasiPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Tanggal Berlaku13 Desember 2016
Tanggal Penetapan13 Desember 2016
Tempat PenetapanSei Rampah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 15 Tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 19 Tahun 2012 tentang Wajib Belajar Membaca Al-Qur'an Bagi Pelajar Beragama Islam di Kabupaten Serdang Bedagai.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan kesempatan pendidikan. Pendidikan berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak masyarakat yang cerdas dan bermartabat. Tujuannya adalah menciptakan pendidikan yang merata, berkeadilan, bermutu, relevan, efektif, dan efisien untuk mengembangkan potensi peserta didik agar beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan berkarakter. Prinsip penyelenggaraan pendidikan meliputi profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, sistem terbuka, pembudayaan, pemberdayaan, keadilan, demokratis, tidak diskriminatif, menjunjung hak asasi manusia, nilai agama, budaya lokal, kebinnekaan, nirlaba, bebas dari kepentingan politik praktis, suasana menyenangkan, menantang, mencerdaskan, kompetitif, keteladanan, pengembangan budaya membaca, menulis, belajar, pemberdayaan komponen pemerintah daerah dan masyarakat, serta pemberian kesempatan kepada masyarakat untuk berperan serta. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban warga masyarakat, orang tua, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Pemerintah daerah memiliki kewajiban mengatur, menyelenggarakan, mengarahkan, membimbing, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan, menetapkan standar pelayanan minimal, memberikan layanan dan kemudahan, menjamin pendidikan bermutu, memberikan beasiswa, memfasilitasi satuan pendidikan, mendorong budaya membaca dan belajar, membina dan mengembangkan pendidik dan tenaga kependidikan, memfasilitasi sarana dan prasarana, memberikan dukungan kepada perguruan tinggi, mendorong partisipasi dunia usaha dan industri, serta menyediakan alokasi anggaran pendidikan minimal 20% dari APBD.

(-)

1. Pendidik dan tenaga kependidikan yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang tidak menjalankan kewajiban dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Tingkatan sanksi berupa teguran, peringatan tertulis, penundaan pemberian hak, penurunan pangkat, dan pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat. 3. Penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi sesuai tingkatan yang ditetapkan. 4. Tingkatan sanksi berupa teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, atau pembekuan kegiatan penyelenggaraan satuan pendidikan.