Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja No. 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tana Toraja 6/2011 · Perda Kabupaten Tana Toraja No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2011Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Tana Toraja
Tanggal Berlaku30 Desember 2011
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanMakale

Peraturan ini mencabut: 1. Seluruh Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Jasa Umum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Tana Toraja. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, huruf g, huruf j, huruf I, huruf m, huruf n dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Jenis Retribusi Jasa Umum meliputi:

  1. Retribusi Pelayanan Kesehatan;
  2. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
  3. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
  4. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
  5. Retribusi Pelayanan Pasar;
  6. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
  7. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
  8. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
  9. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; dan
  10. Retribusi Pelayanan Pendidikan.

Peraturan ini juga mengatur tentang subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan struktur dan besarnya tarif, serta struktur dan besarnya tarif untuk masing-masing jenis retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pemanfaatan retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, sanksi administrasi, masa dan saat terutangnya retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, pemeriksaan, insentif pemungutan, dan penyidikan.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja mengenai jenis Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Aparat Pemerintah yang bertugas melakukan pemungutan dan penyetoran retribusi yang tidak menyetor atau kurang menyetor diberikan sanksi berupa hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.