di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tana Toraja 6/2011 · Perda Kabupaten Tana Toraja No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Tana Toraja. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, huruf g, huruf j, huruf I, huruf m, huruf n dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Jenis Retribusi Jasa Umum meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan struktur dan besarnya tarif, serta struktur dan besarnya tarif untuk masing-masing jenis retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pemanfaatan retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, sanksi administrasi, masa dan saat terutangnya retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, pemeriksaan, insentif pemungutan, dan penyidikan.