Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 11 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 11/2009 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 11 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 11 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Agustus 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Agustus 2009
Tempat PenetapanAmuntai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2008, sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 24 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2008.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2008. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat sebagai bentuk pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan APBD, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Ketentuan Substansial:

Laporan Realisasi Anggaran: Pendapatan daerah tercatat sebesar Rp. 401.140.233.001,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 382.811.963.138,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 18.328.269.863,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 100.350.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 111.346.400.000,00, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp. 10.996.400.000,00 ).

Neraca: Jumlah aset tercatat sebesar Rp. 803.814.309.591,78, dengan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 797.744.252.758,79.

Laporan Arus Kas: Saldo kas akhir per 31 Desember 2008 adalah Rp. 126.371.514.498,19.

Catatan atas Laporan Keuangan: Memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup rincian lebih lanjut mengenai laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar keuangan badan usaha milik daerah.

(-)

(-)