Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Danbelanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 6/2014 · Perda Kabupaten Maros No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Danbelanja Daerah Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Maros
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanTurikale

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2014 Nomor 14).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2014. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD.

Peraturan ini menetapkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK). Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

LRA mencakup informasi tentang pendapatan (Rp.996.256.583.449.95), belanja (Rp 966.872.120.387.00), surplus/defisit (Rp. 29.384.463.062.95), pembiayaan, dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) (Rp. 17.998.001.029.79). Neraca menyajikan informasi tentang jumlah aset (Rp1.187.493.652.617.00), jumlah kewajiban (Rp. 28.258.088.343.24), dan jumlah ekuitas dana (Rp. 1.159.235.564.274,16). LAK menyajikan informasi tentang saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non-keuangan, pembiayaan, dan non-anggaran, serta saldo kas akhir.

Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah, yang berisi rincian lebih lanjut mengenai LRA, Neraca, LAK, Catatan atas Laporan Keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

(-)

(-)