di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengamatan Dan Pengelolaan Data Meteorologi Klimatologi Dan Geofisika
Juga dikenal sebagai: PP 46/2012 · PP No. 46 Tahun 2012 · PP Nomor 46 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur penyelenggaraan pengamatan dan pengelolaan data meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dengan instansi pemerintah lainnya, pemerintah daerah, badan hukum, dan masyarakat dalam kegiatan pengamatan dan pengelolaan data. Kegiatan yang diatur meliputi pengamatan, pengelolaan data, pelayanan, penelitian, rekayasa, pengembangan, dan kerja sama internasional. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pengamatan dan pengelolaan data untuk memiliki sertifikat dan memenuhi standar teknis yang ditetapkan. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang metode pengamatan, pengumpulan, pengolahan, analisis, penyimpanan, dan pengaksesan data, serta prasarana dan sarana yang dibutuhkan untuk mendukung kegiatan tersebut.