Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengamatan Dan Pengelolaan Data Meteorologi Klimatologi Dan Geofisika

Juga dikenal sebagai: PP 46/2012 · PP No. 46 Tahun 2012 · PP Nomor 46 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2012Tanggal Penetapan:4 Maret 2012
KearsipanRatifikasi Perjanjian InternasionalPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyelenggaraan Pengamatan Dan Pengelolaan Data Meteorologi Klimatologi Dan Geofisika
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Maret 2012
Tanggal Penetapan04 Maret 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur penyelenggaraan pengamatan dan pengelolaan data meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dengan instansi pemerintah lainnya, pemerintah daerah, badan hukum, dan masyarakat dalam kegiatan pengamatan dan pengelolaan data. Kegiatan yang diatur meliputi pengamatan, pengelolaan data, pelayanan, penelitian, rekayasa, pengembangan, dan kerja sama internasional. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pengamatan dan pengelolaan data untuk memiliki sertifikat dan memenuhi standar teknis yang ditetapkan. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang metode pengamatan, pengumpulan, pengolahan, analisis, penyimpanan, dan pengaksesan data, serta prasarana dan sarana yang dibutuhkan untuk mendukung kegiatan tersebut.

(-)

  1. Tenaga pengamat yang melanggar metode pengamatan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan sertifikat, atau pencabutan sertifikat.
  2. Pemilik stasiun pengamatan yang melanggar standar pengelolaan data dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan pengoperasian, atau penutupan stasiun.
  3. Pemilik stasiun yang memublikasikan data tanpa izin dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan, atau penutupan stasiun.
  4. Kapal atau pesawat yang melanggar ketentuan pelaporan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pelarangan sementara, atau pelarangan tetap melakukan pengamatan.