Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Barat Daya 9/2021 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya No. 9 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2021Tanggal Penetapan:26 Oktober 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya
Tanggal Berlaku26 Oktober 2021
Tanggal Penetapan26 Oktober 2021
Tempat PenetapanTiakur

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pokok-pokok Pengeloaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2021. Perubahan ini meliputi pendapatan daerah yang semula Rp1.097.273.692.742,00 menjadi Rp1.150.231.339.448,34 setelah perubahan, belanja daerah yang semula Rp1.101.567.086.504,00 menjadi Rp1.369.014.086.988,40 setelah perubahan, serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal daerah. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya melalui peraturan Kepala Daerah.

(-)

(-)