Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 44 Tahun 1999

Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh

Juga dikenal sebagai: UU 44/1999 · UU No. 44 Tahun 1999 · UU Nomor 44 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 1999Tanggal Penetapan:4 Oktober 1999
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraHukum Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Oktober 1999
Tanggal Penetapan04 Oktober 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-undang ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi Propinsi Daerah Istimewa Aceh dalam mengatur urusan-urusan keistimewaannya. Latar belakang pembentukan undang-undang ini adalah sejarah panjang perjuangan rakyat Aceh yang memiliki ketahanan dan daya juang tinggi, serta kontribusi besar dalam menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-undang ini mengatur kewenangan khusus bagi Aceh dalam menyelenggarakan kehidupan beragama, adat, pendidikan, dan peran ulama dalam kebijakan daerah. Pemerintah Daerah Aceh diberi kewenangan untuk mengembangkan dan mengatur keistimewaan tersebut melalui peraturan daerah. Selain itu, undang-undang ini mengakui peran ulama dalam memberikan pertimbangan terhadap kebijakan daerah, termasuk bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Pembiayaan penyelenggaraan keistimewaan ini dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

1. Ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dan/atau tidak sesuai dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

(-)