Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2022

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara Asal Pemasukan

Juga dikenal sebagai: PP 11/2022 · PP No. 11 Tahun 2022 · PP Nomor 11 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2022Tanggal Penetapan:24 Februari 2022
Ketahanan Pangan & PertanianKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara Asal Pemasukan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Februari 2022
Tanggal Penetapan24 Februari 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara Asal Pemasukan.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2022 ini bertujuan untuk menyesuaikan pengaturan pemasukan ternak dan/atau produk hewan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat. Perubahan ini memungkinkan pelaku usaha selain badan usaha milik negara untuk melakukan pemasukan produk hewan setelah memenuhi persyaratan tertentu. Peraturan ini juga mengatur kewajiban badan usaha milik negara dan pelaku usaha lainnya untuk mendukung program pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan, stabilisasi harga, dan kelancaran distribusi. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa perizinan berusaha terkait pemasukan ternak dan/atau produk hewan harus sesuai dengan Neraca Komoditas jika tersedia. Dalam keadaan tertentu, menteri terkait dapat mengusulkan penambahan jumlah/alokasi pemasukan ternak dan/atau produk hewan.

(-)

1. Badan usaha milik negara atau pelaku usaha lainnya yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (7) dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan/teguran tertulis, penarikan barang dari distribusi, penghentian sementara kegiatan usaha, dan/atau pencabutan perizinan berusaha.