Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Ikhtisar Laporan Hasil Pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 42/2011 · Permen PANRB No. 42 Tahun 2011 · Permen PANRB Nomor 42 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2011Tanggal Penetapan:29 September 2011
Standar & Pedoman TeknisPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPetunjuk Pelaksanaan Penyusunan Ikhtisar Laporan Hasil Pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku29 September 2011
Tanggal Penetapan29 September 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/35/M.PAN/10/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Laporan Hasil Pengawasan Tahunan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Pusat

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan intern pemerintah melalui koordinasi pengawasan yang menyeluruh. Tujuannya adalah untuk memberikan arahan tentang bentuk ikhtisar laporan hasil pengawasan yang seragam bagi seluruh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), mempermudah pelaksanaan evaluasi nasional, dan menjadi bahan utama penyusunan laporan berkala kepada Presiden.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah dalam penyusunan ikhtisar laporan hasil pengawasan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal, Inspektorat Provinsi, dan Inspektorat Kabupaten/Kota. Subjek hukum diwajibkan untuk menyusun dan menyampaikan ikhtisar laporan hasil pengawasan secara berkala kepada pimpinan instansi terkait dengan tembusan kepada Menteri PAN & RB.

1. Untuk temuan audit lama (sebelum ditetapkannya peraturan ini) menggunakan kode atribut temuan audit sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/35/M.PAN/10/2006, untuk temuan audit setelah berlakunya peraturan ini wajib menggunakan kode atribut temuan audit yang dinyatakan dalam lampiran peraturan ini.

(-)