di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Ikhtisar Laporan Hasil Pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 42/2011 · Permen PANRB No. 42 Tahun 2011 · Permen PANRB Nomor 42 Tahun 2011
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan intern pemerintah melalui koordinasi pengawasan yang menyeluruh. Tujuannya adalah untuk memberikan arahan tentang bentuk ikhtisar laporan hasil pengawasan yang seragam bagi seluruh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), mempermudah pelaksanaan evaluasi nasional, dan menjadi bahan utama penyusunan laporan berkala kepada Presiden.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah dalam penyusunan ikhtisar laporan hasil pengawasan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal, Inspektorat Provinsi, dan Inspektorat Kabupaten/Kota. Subjek hukum diwajibkan untuk menyusun dan menyampaikan ikhtisar laporan hasil pengawasan secara berkala kepada pimpinan instansi terkait dengan tembusan kepada Menteri PAN & RB.