Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur No. 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus Di Kabupaten Kotawaringin Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Timur 8/2013 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 Desember 2013
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Jalan Khusus Di Kabupaten Kotawaringin Timur
LokasiPemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 Desember 2013
Tempat PenetapanSampit

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan jalan khusus di Kabupaten Kotawaringin Timur. Latar belakangnya adalah penggunaan jalan umum untuk pengangkutan hasil pertambangan dan perkebunan kelapa sawit yang mengurangi keamanan, kenyamanan, dan kualitas lingkungan. Tujuannya adalah mewajibkan pembangunan jalan khusus bagi pengangkutan hasil pertambangan dan perkebunan kelapa sawit secara terpadu, mewujudkan ketertiban hukum, keamanan, keselamatan, serta pengelolaan jalan yang transparan dan terbuka.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban bagi perusahaan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit untuk mengangkut hasil produksinya melalui jalan khusus. Pemerintah daerah wajib menyediakan kemudahan bagi perusahaan yang akan membangun jalan khusus. Jalan khusus dikategorikan berdasarkan penggunaannya, yaitu untuk kepentingan sendiri atau diizinkan untuk umum. Peraturan ini juga mengatur tentang perubahan status jalan khusus menjadi jalan umum, yang dapat dilakukan melalui penyerahan atau pengambilalihan oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Selain itu, diatur pula persyaratan perizinan pembangunan jalan khusus, kewajiban dan tanggung jawab penyelenggaraan jalan khusus, pengecualian dan pembatasan penggunaan jalan umum, serta perencanaan dan pembangunan jalan khusus. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penyelenggaraan jalan khusus.

1. Setiap perusahaan pertambangan dan perusahaan perkebunan sawit wajib melaksanakan ketentuan-ketentuan didalam Peraturan Daerah ini dan diberi waktu paling lambat 2 (dua) tahun 3 (tiga) bulan setelah pengundangannya untuk penyesuaian.

1. Bupati berwenang mengenakan sanksi administrasi kepada setiap penanggung jawab usaha dan/atau pemegang Izin yang melanggar ketentuan larangan dan kewajiban. 2. Sanksi administrasi dapat berupa surat peringatan, paksaan, penghentian sementara operasional angkutan, penangguhan izin, atau pencabutan izin. 3. Pelanggaran terhadap kegiatan pengangkutan hasil tambang dan perkebunan kelapa sawit melalui jalan umum dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.