Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 11/2017 · Permendesa PDTT No. 11 Tahun 2017 · Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2017Tanggal Penetapan:24 Juli 2017
Transmigrasi & Pembangunan TertinggalKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaPenataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku25 Juli 2017
Tanggal Penetapan24 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi instansi pemerintah dalam penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi. Penataan ini dilakukan melalui dua kegiatan utama: penataan penduduk setempat dan fasilitasi perpindahan serta penempatan transmigran.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur persyaratan bagi warga negara Indonesia untuk menjadi transmigran, termasuk usia produktif, kesehatan, dan kemampuan mengembangkan usaha. Persyaratan berbeda berlaku bagi tenaga kerja ahli yang dibutuhkan untuk pengembangan kawasan transmigrasi. Penduduk setempat di kawasan transmigrasi juga dapat memperoleh perlakuan sebagai transmigran jika memenuhi syarat tertentu, seperti memiliki Kartu Tanda Penduduk dan telah tinggal menetap minimal dua tahun.

Penataan penduduk setempat meliputi verifikasi, penegasan hak atas tanah, penunjukan tempat tinggal dan tanah, serta pelatihan. Fasilitasi perpindahan dan penempatan transmigran mencakup pelayanan informasi, pendaftaran, seleksi, pelatihan, penetapan sebagai transmigran, perpindahan, penempatan, dan adaptasi lingkungan.

Peraturan ini juga mengatur pembatalan status transmigran dan penggantiannya, serta kewajiban pelaporan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur kepada Menteri.

(-)

(-)