di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Labuhan Batu 29/2011 · Perda Kabupaten Labuhan Batu No. 29 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Labuhan Batu Nomor 29 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan di Kabupaten Labuhanbatu. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan sumber keuangan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, mengingat retribusi daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah yang strategis.
Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak, termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut, kecuali untuk pemotongan hewan untuk keperluan hajat, keagamaan, dan adat.
Retribusi Rumah Potong Hewan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Setiap hewan yang akan dipotong harus diperiksa kesehatannya terlebih dahulu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan jumlah hewan. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar. Besarnya retribusi ditetapkan berdasarkan jenis hewan yang dipotong (kerbau, lembu, kuda, kambing, biri-biri, babi, babi hutan) dengan tarif yang berbeda untuk setiap jenisnya.
Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Labuhanbatu tempat pelayanan rumah potong hewan diberikan dan wajib dibayarkan lunas pada saat SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan diterbitkan. Jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.