Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 51/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 51/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Pembekuan Ikan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 51/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 51/PERMEN-KP/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 2020Tanggal Penetapan:25 September 2020
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPenerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Pembekuan Ikan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku29 Mei 2020
Tanggal Penetapan25 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 51/PERMEN-KP/2020 ini bertujuan untuk menerapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) di bidang industri pembekuan ikan. KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang menyetarakan dan mengintegrasikan pendidikan, pelatihan kerja, dan pengalaman kerja. Peraturan ini menetapkan jenjang kualifikasi dari operator hingga manajer umum dalam industri pembekuan ikan, yang mencakup pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi, pengembangan sumber daya manusia, dan pengakuan kesetaraan kualifikasi. Evaluasi KKNI dilakukan setidaknya sekali dalam lima tahun.

(-)

(-)