Peraturan Perpustakaan Nasional ini menetapkan Standar Nasional Perpustakaan Khusus sebagai acuan dalam penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan khusus di Indonesia. Standar ini mencakup perpustakaan khusus lembaga pemerintah, lembaga nonpemerintah, dan rumah ibadah. Standar nasional perpustakaan khusus meliputi standar koleksi perpustakaan, standar sarana dan prasarana perpustakaan, standar pelayanan perpustakaan, standar tenaga perpustakaan, standar penyelenggaraan perpustakaan, dan standar pengelolaan perpustakaan. Selain itu, setiap penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan khusus juga mengacu pada komponen pendukung, meliputi inovasi dan kreativitas perpustakaan, tingkat kegemaran membaca, dan indeks pembangunan literasi masyarakat. Standar Nasional Perpustakaan Khusus Lembaga Pemerintah, Standar Nasional Perpustakaan Khusus Lembaga Nonpemerintah, dan Standar Nasional Perpustakaan Khusus Rumah Ibadah tercantum dalam lampiran peraturan ini.