Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 106 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 106 Tahun 1993 tentang Pengesahan Persetujuan Angkutan Udara Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Kerajaan Yordania Berkenaan Dengan Angkutan Udara Berjadwal

Juga dikenal sebagai: Keppres 106/1993 · Keppres No. 106 Tahun 1993 · Keppres Nomor 106 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 November 1993Tanggal Penetapan:6 November 1993
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Persetujuan Angkutan Udara Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Kerajaan Yordania Berkenaan Dengan Angkutan Udara Berjadwal
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 November 1993
Tanggal Penetapan06 November 1993
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Yordania yang telah ditandatangani pada 4 November 1991. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan antara kedua negara dan bertujuan untuk mengembangkan dan mengoperasikan layanan penerbangan berjadwal antara dan melampaui wilayah kedaulatan masing-masing negara.

Ketentuan Substansial: Persetujuan ini memberikan hak kepada masing-masing pihak untuk menunjuk perusahaan penerbangan yang akan mengoperasikan layanan penerbangan pada rute yang telah disetujui. Perusahaan penerbangan yang ditunjuk akan menikmati hak istimewa untuk terbang melintasi wilayah pihak lainnya, melakukan pendaratan untuk tujuan non-angkutan, dan melakukan pendaratan untuk menurunkan dan memuat penumpang, barang, dan pos internasional. Persetujuan ini juga mengatur otorisasi dan penunjukan perusahaan penerbangan, termasuk hak untuk menolak atau mencabut izin operasi jika tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai kapasitas, keamanan penerbangan, pembebasan bea masuk, dan ketentuan tarif yang harus disepakati oleh kedua belah pihak.

(-)

(-)